Monday, October 21, 2013

Sekilas PANTI SOSIAL PAMARDI PUTRA (PSPP) YOGYAKARTA

PSPP Yogyakarta

1.  
 
A. PROFIL PSPP YOGYAKARTA
D.I. Yogyakarta sebagai kota pelajar/pendidikan, kota budaya, pariwisata, dan sebutan yang lainnya dengan tingkat heterogenitas dan mobilitas yang tinggi, disebabkan banyaknya remaja/pemuda dari berbagai daerah di Indonesia maupun mancanegara yang menuntut ilmu dengan latar belakang sosial yang berbeda-beda, serta banyaknya wisatawan asing maupun domestik  yang datang dengan latar belakang yang berbeda-beda menyebabkan D.I. Yogyakarta sangat rawan terhadap permasalahan penyalahgunaan NAPZA.
Dalam rangka menekan laju perkembangan penyalahgunaan NAPZA dan membantu rehabilitasi korbannya, maka D.I. Yogyakarta sejak tahun 2003 atas prakarsa Gubernur didirikan Panti Rehabilitas Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA yaitu, Panti Sosial Pamardi Putra di Purwomartani, Kalasan, Sleman, Yogyakarta dan mulai oprasional pada tahun 2004.
Nama                           : Panti Sosial Pamardi Putra Yogyakarta
Alamat                                    : Karangmojo, Purwomartani, Kalasan, Sleman, Yogyakarta.
Sasaran Pelayanan       : Korban Penyalahgunaan NAPZA
Mulai berdiri               : Tahun 2004 (orrasional 8 Maret 2004)
Kapasitas tampung      : 50 orang
Kapasitas isi                : 40 orang
Jangkauan pelayanan  : DIY dan sekitarnya
Luas tanah                   : 25,000 m2
Nomor Telp. & Fax     : (0274) 498141

B. VISI & MISI
VISI
Terwujudnya kondisi Residen Korban Penyalahgunaan NAPZA yang sehat, bersih, produktif, melalui pelayanan rehabilitasi sosial korban Napza secara terpadu.
MISI
1.    Menyelenggarakan Pelayanan dan Rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan NAPZA.
2.    Sebagai Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) bagi korban penyalahgunaan Napza.
3.    Memperluas jaringan koordinasi dengan Dinas/Instansi/Lembaga terkait serta Yayasan/Ormas yang menangani penyalahgunaan Napza.
4.    Memperluas Rujukan baik pada tahap Pra Rehabilitasi, tahap proses Rehabilitasi maupun Pasca Rehabilitasi.
5.    Memingkatkan peranserta masyarakat dalam penanganan penylahgunaan Napza.
6.    Menjadi pusat pelatihan, Penelitian, Pengembangan bagi tenaga Kesejahteraan Sosial Pemerintah, maupun tenaga kesejahteraan Sosial masyarakat tentang pelayanan rehabilitasi korban penyalahgunaan NAPZA

C. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial
2. Undang-Undang Nomor 35 Tentang Narkotika
3.  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Pemerntah Daerah
5. Peraturan Pemerintah RI No. 25 Tahun 2011 Tentang pelaksanaan Wajib lapor Pecandu Narkotika
6. Keputusan Menteri Sosial Nomor 44 Tahun 1992 Tentang Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban NAPZA.
7. Keputusan Menteri Sosial No. 36/HUK/2013 Tentang Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor bagi korban Penyalahgunaan Narkotika, Psokotropika, dan Zat Adiktif lainnya tahun 2013
8. Peraturan Gubernur DIY Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Pembentukan dan organisasi Dinas Daerah di Lingkungan D.I. Yogyakarta  
9. Peraturan Gubernur DIY Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkoba.

D. TUJUAN DAN SASARAN PELAYANAN
1. Tujuan Pelayanan
- mendukung terwujudnya sumber daya manusia/generasi muda bangsa yang bebas dari bahaya NAPZA
- Terbinanya sumber daya manusia/generasi muda yang kuat iman, kuat mental dan mandiri tanpa NAPZA.
2. Sasaran Pelayanan
a. Residen
Terwujudnya residen yang “bersih” dari penyalahgunaan NAPZA serta menjalankan kehidupan sehari-hari dengan pola hidup sehat, teratur, dan bertanggung jawab.    
 
b. Masyarakat
1. Mendukung peningkatan pengetahuan masyarakat dengan memberikan informasi kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan Napza.
2. Mendorong peran serta masyarakat untuk berpartisipasi aktif melakukan upaya pecegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Napza.
3. Mendorong masyarakat untuk mau mendukung dan membantu korban penyalahgunaan Napza berjuang melepaskan diri dari bahaya Napza tersebut dan berjuang untuk tidak kembali lagi menjadi budak Napza.
4. Mendorong peran serta masyarakat untuk membantu dalam proses pemulihan, resosialisasi, dan pembinaan lanjut bagi residen yang telah kembali beraktifitas ditengah masyarakat.

E. PERSYARATAN CALON RESIDEN
  1. Laki-laki
  2. Usia 14 Tahun ke atas adan belum menikah
  3. Menggunakan salah satu jenis NAPZA
  4. Surat keterangan Dokter yang mengatakan informasi tentang kesehatan residen
  5. Mengisi formulir pendaftaran, surat permohonan, dan surat pernyataan.
  6. Surat pernyataan orang tua/wali residen atas kesediaannya menitipkan anaknya untuk dibina di PSPP Yogyakarta.
  7. Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm, 2 lembar.
  8. Foto copy ijazah terakhir
F. METODE PELAYANAN
Program Pelayanan Terapi dan Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza di PSPP Yogyakarta merupakan program terpadu penanganan masalah Napza mulai dari Resident menjalani detoksifikasi sampai dengan mengembalikan residen ke lingkungan keluarganya atau lingkungan sosialnya. Program ini dilaksanakan selama satu tahun (tergantung perkembangan residen) dengan menyertakan berbagai profesi secara lintas program dalam satu tim. Metode dasar yang digunakan dalam pelayanan terapi dan rehabilitasi sosial terpadu ini adalah metode Theurapeutic Community (TC) yang menerapkan konsep bagi oleh dan pecandu (addict to addict) dimana mereka membantu pemulihan dirinya sendiri dengan membantu pemulihan pencandu lainnya (man to help man to help himself).
Pelayanan Terapi dan Rehabilitasi Sosial terpadu dengan metode Theurapeutic Community (TC) difokuskan pada pembinaan yang meliputi 4 hal utama, yaitu:
1.      Perubahan perilaku
2.      Penataan emosi dan psikologi
3.      Peningkatan bidang spiritual dan intelektual
4.      Kemampuan bertahan hidup dan kemandirian.

G. TAHAP PELAYANAN TERAPI DAN REHABILITASI SOSIAL TERPADU
  1. Tahap Penerimaan
Tahap ini meliputi kegiatan antara lain wawancara awal,proses asessment,mengisi form perjanjian,pemeriksaan pakaian dan perlatan pribadi,pemeriksaan fisik dan kesehatan.
Tahap Detoktifikasi
Dilaksanakan residen selama 1-2 minggu untuk membersihkan racun dalam tubuh residen dan menntisipasi terjadinnya sakau (withdrawalsyndrome).
  1. Tahap Pemulihan Awal (Entry Unit)
Dilaksanakan residen selama 2-3 minggu untuk pemulihan awal setelah menjalani detoksifikasi dan mempersiapkan diri sebelum masuk dlam progran rawaan utama.
  1. Tahap Rawatan Utama (Primary Stage)
Dilaksanakan residen selama 69 bulan (tergantung perkembangan residen) dengan menempuh 4 fase, yaitu:
-          Fase Pengenalan (induction)
-          Fase younger Member
-          Fase Middle Peer
-          Fase Older Member
  1. Tahap Resosialisasi (Re-Entry Stage)
Dilaksanakan Residen selama 6-7 bulan dengan menempuh 4 fase, yaitu:
-          Fase Orientasi
-          Fase A
-          Fase B
-          Fase C
Tahap Re-Entry, adalah sebagai pemulihan diri, tanggung jawab sosial, dan psikologi dalam dirinya agar Residen dapat dan mamp berinteraksi secara bertahap dalam keluarga dan masyarakat.
  1. Tahap Pembinaan Lanjut dan Terminasi (After Care Satge)
Program ini ditujukan bagi eks-residen/alumni program, yang sudah dinyatakan graduate dilaksanakan diluar panti dan diikuti oleh semua angkatan dibawah supervisi petugas panti. Tempat pelaksanaan disepakati bersama diluar panti. Pembentukan kelompok alumni, bertujuan agar residen mempunyai tempat (kelompok) yang sehat dan mengerti tentang dirinya sendiri serta mempunyai lingkungan hidup yang positif.

H. SUMBER DAYA MANUSIA
            Sumber daya manusia yang mendukung terselenggaranya kegiatan pelayanan terapi dan rehabilitasi sosial terpadu, PSPP terdiri dari  20 Pegawai Negeri  Sipil (PNS) dari dinas Sosial DIY dan instansi lainnya serta 15 orang non PNS.
Adapun profesional yang terlibat terdiri dari:
  1. Pekerja Sosial                                      : 5 orang
  2. Konselor Addict                                 : 1 orang
  3. Dokter/Psikiatri (Spesialis)                  : 2 orang
  4. Konselor/Pendamping                         : 3 orang
  5. Perawat                                               : 6 orang
  6. Psikologi                                             : 1 orang
  7. Instruktur Bimbingan Sosial               : 5 orang
  8. Instruktur Agama/Rohaniawan           : 2 orang
  9. Instruktur Bimbingan Sosial Keterampilan
-          Montir sepeda motor                     : 1 orang
-          Mobil                                             : 1 orang
-          Computer                                      : 1 orang
-          Seni musik                                     : 1 orang
  1. Security/Petugas keamanan                : 4 orang
  2. Juru masak                                          : 2 orang
  3. Juru kebun                                           : 2 orang

I.     FASILITAS
Untuk mendukung kegiatan pelayanan terapi dan rehabilitasi sosial terpadu, PSPP dilengkapi fasilitas berupa :
1)     Kantor                                                                                               : 1 unit
2)     Asrama                                                                                              : 2 unit
3)     Tempat Kegiatan Utama (main area)                                                : 3 unit
4)     Poliklinik dan perawatan medis                                                        : 1 unit
5)     Ruang Isolasi                                                                                     : 1 unit
6)     Aula                                                                                                   : 1 unit
7)     Mushola                                                                                             : 1 unit
8)     Perpustakaan                                                                                     : 1 unit
9)     Ruang praktek komputer beserta instrumennya                                : 1 unit
10)    Komputer praktek                                                                             : 7 unit/set
11)    Ruang praktek bengkel sepeda motor beserta instrumennya            : 1 lokal/set
12)    Kendaraan prakek roda 2                                                                 : 2 unit
13)    Ruang praktek bengkel mobil beserta instrumennya                        : 1 lokal/set
14)    Kendaraan praktek roda 4                                                                : 3 unit
15)    Ruang teori                                                                                       : 1 lokal
16)    Ruang musik beserta peralatannya   (moder & tradisional)             : 1 lokal
17)    Ruang olahraga indoor                                                                     : 1 lokal
18)    Areal perkebuna       
19)    Lapangan     
20)    Kendaraan roda 2                                                                             : 4 unit
21)    Kendaraan roda 4                                                                             : 2 unit
22)    Kandang kambing                                                                            : 1 lokal
23)    Rumah petugas                                                                                 : 3 unit
24)    Sumber air bersih                                                                              : Sumur & PAM


No comments :

Post a Comment