PSPP Yogyakarta |
1.
A. PROFIL PSPP
YOGYAKARTA
D.I. Yogyakarta sebagai kota
pelajar/pendidikan, kota budaya, pariwisata, dan sebutan yang lainnya dengan
tingkat heterogenitas dan mobilitas yang tinggi, disebabkan banyaknya
remaja/pemuda dari berbagai daerah di Indonesia maupun mancanegara yang
menuntut ilmu dengan latar belakang sosial yang berbeda-beda, serta banyaknya
wisatawan asing maupun domestik yang
datang dengan latar belakang yang berbeda-beda menyebabkan D.I. Yogyakarta
sangat rawan terhadap permasalahan penyalahgunaan NAPZA.
Dalam rangka menekan laju perkembangan
penyalahgunaan NAPZA dan membantu rehabilitasi korbannya, maka D.I. Yogyakarta
sejak tahun 2003 atas prakarsa Gubernur didirikan Panti Rehabilitas Sosial
Korban Penyalahgunaan NAPZA yaitu, Panti Sosial Pamardi Putra di Purwomartani,
Kalasan, Sleman, Yogyakarta dan mulai oprasional pada tahun 2004.
Nama : Panti Sosial
Pamardi Putra Yogyakarta
Alamat :
Karangmojo, Purwomartani, Kalasan, Sleman, Yogyakarta.
Sasaran
Pelayanan : Korban Penyalahgunaan
NAPZA
Mulai
berdiri : Tahun 2004
(orrasional 8 Maret 2004)
Kapasitas
tampung : 50 orang
Kapasitas
isi : 40 orang
Jangkauan
pelayanan : DIY dan sekitarnya
Luas
tanah : 25,000 m2
Nomor
Telp. & Fax : (0274) 498141
B. VISI & MISI
VISI
Terwujudnya
kondisi Residen Korban Penyalahgunaan NAPZA yang sehat, bersih, produktif,
melalui pelayanan rehabilitasi sosial korban Napza secara terpadu.
MISI
1.
Menyelenggarakan Pelayanan dan
Rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan NAPZA.
2.
Sebagai Instansi Penerima Wajib Lapor
(IPWL) bagi korban penyalahgunaan Napza.
3.
Memperluas jaringan koordinasi dengan
Dinas/Instansi/Lembaga terkait serta Yayasan/Ormas yang menangani
penyalahgunaan Napza.
4.
Memperluas Rujukan baik pada tahap Pra
Rehabilitasi, tahap proses Rehabilitasi maupun Pasca Rehabilitasi.
5.
Memingkatkan peranserta masyarakat dalam
penanganan penylahgunaan Napza.
6.
Menjadi pusat pelatihan, Penelitian,
Pengembangan bagi tenaga Kesejahteraan Sosial Pemerintah, maupun tenaga
kesejahteraan Sosial masyarakat tentang pelayanan rehabilitasi korban
penyalahgunaan NAPZA
C. DASAR HUKUM
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Kesejahteraan Sosial
2.
Undang-Undang Nomor 35 Tentang Narkotika
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang
Psikotropika
4.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Pemerntah Daerah
5.
Peraturan Pemerintah RI No. 25 Tahun 2011 Tentang pelaksanaan Wajib lapor
Pecandu Narkotika
6.
Keputusan Menteri Sosial Nomor 44 Tahun 1992 Tentang Lembaga Rehabilitasi
Sosial Korban NAPZA.
7.
Keputusan Menteri Sosial No. 36/HUK/2013 Tentang Lembaga Rehabilitasi Sosial
Korban penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya sebagai
Institusi Penerima Wajib Lapor bagi korban Penyalahgunaan Narkotika,
Psokotropika, dan Zat Adiktif lainnya tahun 2013
8.
Peraturan Gubernur DIY Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Pembentukan dan organisasi
Dinas Daerah di Lingkungan D.I. Yogyakarta
9.
Peraturan Gubernur DIY Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan
Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkoba.
D. TUJUAN DAN SASARAN
PELAYANAN
1. Tujuan Pelayanan
-
mendukung terwujudnya sumber daya manusia/generasi muda bangsa yang bebas dari
bahaya NAPZA
-
Terbinanya sumber daya manusia/generasi muda yang kuat iman, kuat mental dan
mandiri tanpa NAPZA.
2. Sasaran Pelayanan
a.
Residen
Terwujudnya
residen yang “bersih” dari penyalahgunaan NAPZA serta menjalankan kehidupan
sehari-hari dengan pola hidup sehat, teratur, dan bertanggung jawab.
b.
Masyarakat
1.
Mendukung peningkatan pengetahuan masyarakat dengan memberikan informasi kepada
masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan Napza.
2.
Mendorong peran serta masyarakat untuk berpartisipasi aktif melakukan upaya
pecegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Napza.
3.
Mendorong masyarakat untuk mau mendukung dan membantu korban penyalahgunaan
Napza berjuang melepaskan diri dari bahaya Napza tersebut dan berjuang untuk
tidak kembali lagi menjadi budak Napza.
4.
Mendorong peran serta masyarakat untuk membantu dalam proses pemulihan,
resosialisasi, dan pembinaan lanjut bagi residen yang telah kembali
beraktifitas ditengah masyarakat.
E. PERSYARATAN CALON
RESIDEN
- Laki-laki
- Usia 14 Tahun ke atas adan belum menikah
- Menggunakan salah satu jenis NAPZA
- Surat keterangan Dokter yang mengatakan informasi tentang kesehatan residen
- Mengisi formulir pendaftaran, surat permohonan, dan surat pernyataan.
- Surat pernyataan orang tua/wali residen atas kesediaannya menitipkan anaknya untuk dibina di PSPP Yogyakarta.
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm, 2 lembar.
- Foto copy ijazah terakhir
F. METODE PELAYANAN
Program Pelayanan Terapi dan
Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza di PSPP Yogyakarta merupakan
program terpadu penanganan masalah Napza mulai dari Resident menjalani
detoksifikasi sampai dengan mengembalikan residen ke lingkungan keluarganya
atau lingkungan sosialnya. Program ini dilaksanakan selama satu tahun
(tergantung perkembangan residen) dengan menyertakan berbagai profesi secara
lintas program dalam satu tim. Metode dasar yang digunakan dalam pelayanan
terapi dan rehabilitasi sosial terpadu ini adalah metode Theurapeutic Community
(TC) yang menerapkan konsep bagi oleh dan pecandu (addict to addict) dimana
mereka membantu pemulihan dirinya sendiri dengan membantu pemulihan pencandu
lainnya (man to help man to help himself).
Pelayanan Terapi dan Rehabilitasi Sosial
terpadu dengan metode Theurapeutic Community (TC)
difokuskan pada pembinaan yang meliputi 4 hal utama, yaitu:
1.
Perubahan perilaku
2.
Penataan emosi dan psikologi
3.
Peningkatan bidang spiritual dan
intelektual
4.
Kemampuan bertahan hidup dan
kemandirian.
G. TAHAP PELAYANAN
TERAPI DAN REHABILITASI SOSIAL TERPADU
- Tahap Penerimaan
Tahap
ini meliputi kegiatan antara lain wawancara awal,proses asessment,mengisi form
perjanjian,pemeriksaan pakaian dan perlatan pribadi,pemeriksaan fisik dan
kesehatan.
Tahap
Detoktifikasi
Dilaksanakan
residen selama 1-2 minggu untuk membersihkan racun dalam tubuh residen dan
menntisipasi terjadinnya sakau (withdrawalsyndrome).
- Tahap Pemulihan Awal (Entry Unit)
Dilaksanakan
residen selama 2-3 minggu untuk pemulihan awal setelah menjalani detoksifikasi
dan mempersiapkan diri sebelum masuk dlam progran rawaan utama.
- Tahap Rawatan Utama (Primary Stage)
Dilaksanakan
residen selama 69 bulan (tergantung perkembangan residen) dengan menempuh 4
fase, yaitu:
-
Fase Pengenalan (induction)
-
Fase younger Member
-
Fase Middle Peer
-
Fase Older Member
- Tahap Resosialisasi (Re-Entry Stage)
Dilaksanakan
Residen selama 6-7 bulan dengan menempuh 4 fase, yaitu:
-
Fase Orientasi
-
Fase A
-
Fase B
-
Fase C
Tahap
Re-Entry, adalah sebagai pemulihan diri, tanggung jawab sosial, dan psikologi
dalam dirinya agar Residen dapat dan mamp berinteraksi secara bertahap dalam
keluarga dan masyarakat.
- Tahap Pembinaan Lanjut dan Terminasi (After Care Satge)
Program
ini ditujukan bagi eks-residen/alumni program, yang sudah dinyatakan graduate
dilaksanakan diluar panti dan diikuti oleh semua angkatan dibawah supervisi
petugas panti. Tempat pelaksanaan disepakati bersama diluar panti. Pembentukan
kelompok alumni, bertujuan agar residen mempunyai tempat (kelompok) yang sehat
dan mengerti tentang dirinya sendiri serta mempunyai lingkungan hidup yang
positif.
H. SUMBER DAYA MANUSIA
Sumber daya manusia yang mendukung
terselenggaranya kegiatan pelayanan terapi dan rehabilitasi sosial terpadu,
PSPP terdiri dari 20 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari dinas Sosial DIY dan
instansi lainnya serta 15 orang non PNS.
Adapun
profesional yang terlibat terdiri dari:
- Pekerja Sosial : 5 orang
- Konselor Addict : 1 orang
- Dokter/Psikiatri (Spesialis) : 2 orang
- Konselor/Pendamping : 3 orang
- Perawat : 6 orang
- Psikologi : 1 orang
- Instruktur Bimbingan Sosial : 5 orang
- Instruktur Agama/Rohaniawan : 2 orang
- Instruktur Bimbingan Sosial Keterampilan
-
Montir sepeda motor : 1 orang
-
Mobil :
1 orang
-
Computer :
1 orang
-
Seni musik : 1 orang
- Security/Petugas keamanan : 4 orang
- Juru masak : 2 orang
- Juru kebun : 2 orang
I. FASILITAS
Untuk
mendukung kegiatan pelayanan terapi dan rehabilitasi sosial terpadu, PSPP
dilengkapi fasilitas berupa :
1)
Kantor :
1 unit
2)
Asrama :
2 unit
3)
Tempat
Kegiatan Utama (main area) :
3 unit
4)
Poliklinik
dan perawatan medis :
1 unit
5)
Ruang
Isolasi :
1 unit
6)
Aula :
1 unit
7)
Mushola :
1 unit
8)
Perpustakaan :
1 unit
9)
Ruang praktek komputer beserta instrumennya : 1 unit
10)
Komputer praktek : 7 unit/set
11)
Ruang praktek bengkel sepeda motor
beserta instrumennya : 1
lokal/set
12)
Kendaraan prakek roda 2 :
2 unit
13)
Ruang praktek bengkel mobil beserta
instrumennya : 1 lokal/set
14)
Kendaraan praktek roda 4 : 3 unit
15)
Ruang teori :
1 lokal
16)
Ruang musik beserta peralatannya (moder & tradisional) : 1 lokal
17)
Ruang olahraga indoor :
1 lokal
18)
Areal perkebuna
19)
Lapangan
20)
Kendaraan roda 2 :
4 unit
21)
Kendaraan roda 4 :
2 unit
22)
Kandang kambing :
1 lokal
23)
Rumah petugas :
3 unit
24)
Sumber air bersih :
Sumur & PAM
No comments :
Post a Comment